Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi pinjaman sejumlah dana antara CML ( PT Cipta Mapan Logistik ) dengan TBS ( PT Taruna Bina Sarana) (“Transaksi”). Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 dikarenakan baik CML maupun TBS adalah perusahaan terkendali Perseroan sesuai dengan pasal 1 huruf d POJK 42/2020. Transaksi ini dilakukan oleh TBS selaku pemberi pinjaman dan CML, dimana keduanya merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan.
Lebih lanjut mengenai informasi ini dapat merujuk ke tautan ini.