Dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/ 2015”), Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa terdapat informasi atau fakta material lainnya sebagaimana diatur di POJK 31/2015.
Berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham LAM No. 1 Tanggal 8 Juli 2024 dibuat dihadapan Notaris Dewika Shafira, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cilegon tentang Peningkatan modal disetor dan ditempatkan LAM.
Informasi lebih lanjut bisa di akses disini